Kota Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Dalam rangka memperkuat implementasi Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang pendidikan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV bersama dengan Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menggelar Sosialisasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Tahun 2025 bagi seluruh Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di lingkup LLDIKTI Wilayah XV pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Acara sosialisasi yang berlangsung di Aula Universitas Muhammadiyah Kupang, dihadiri oleh pimpinan dan pengelola KIP Kuliah di perguruan tinggi swasta di lingkup LLDIKTI XV. Hadir pula Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi NTT Darius Beda Daton dan Wakil Ketua II Komisi V DPRD Provinsi NTT Winston Neil Rondo. Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme pendaftaran, seleksi, dan penyaluran bantuan pendidikan melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) KIP Kuliah yang telah diperbarui untuk tahun anggaran 2025.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan bahwa setiap proses pelaksanaan KIP Kuliah tahun 2025 berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PTS dan pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang berprestasi.
“Validasi ketat, transparansi data, dan penyaluran tepat waktu menjadi komitmen bersama PPAPT, LLDIKTI XV, dan PTS agar bantuan langsung diterima mahasiswa.” ujar Prof. Adrianus.

Kepala Bidang Fasilitasi Layanan Pembiayaan Pendidikan Tinggi PPAPT, Septien Prima Diassari menjelaskan, KIP Kuliah merupakan bantuan sosial bidang Pendidikan bagi mahasiswa bukan Perguruan Tinggi. KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai untuk biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup. Tujuan KIP Kuliah adalah untuk meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi serta meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi.
Septien juga menyampaikan larangan dan sanksi dalam pengelolaan KIP Kuliah diantaranya Perguruan Tinggi dilarang melakukan pungutan dan pemotongan biaya hidup yang diterima oleh penerima KIP Kuliah serta dilarang melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah. Perguruan Tinggi juga dilarang menyimpan atau mengambil buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Dalam hal pengelola KIP Kuliah pada PTS yang melakukan pelanggaran ketentuan penyaluran dan pengelolaan KIP Kuliah, maka PPAPT tidak memberikan kuota penerima KIP Kuliah pada tahun berikutnya,” tegas Septien.
Sementara Ketua Tim Kerja KIP Kuliah dan ADik PPAPT, Muni menyampaikan, syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa baru yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Persyaratan lainnya ialah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.

Sementara Ketua Tim Kerja KIP Kuliah dan ADik PPAPT, Muni menyampaikan, syarat penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa baru yang telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa melalui semua jalur masuk baik PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi. Persyaratan lainnya ialah memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah.
Muni menegaskan pula bahwa Perguruan Tinggi dilarang memungut biaya tambahan apapun terkait operasional pendidikan penerima KIP Kuliah.
“Apabila Perguruan Tinggi telah melakukan pungutan biaya pendaftaran atau biaya operasional pendidikan kepada penerima KIP Kuliah baik sebelum ataupun sesudah penyaluran biaya pendidikan, maka Perguruan Tinggi wajib melakukan pengembalian biaya pendaftaran dan biaya operasional pendidikan yang telah dipungut kepada penerima KIP Kuliah,” ucapnya.

Hadir secara daring Rizki Zandi Gumay, auditor dari Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, yang menyampaikan kebijakan pengawasan dan audit program KIP Kuliah. Ia menjelaskan peran dan tanggung jawab Inspektorat Jenderal, termasuk melakukan audit kinerja, program pemantauan, dan meninjau laporan keuangan. Rizki menyoroti masalah umum yang ditemukan selama audit, seperti pengumpulan biaya yang tidak sah dan penyalahgunaan dana KIP. Dia menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan kebutuhan akan transparansi dalam pelaksanaan program KIP.
Selain pemaparan teknis, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan imbauan penting terkait praktik-praktik tidak sah yang melibatkan penawaran kuota KIP Kuliah dengan syarat pembayaran tertentu. LLDIKTI XV secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk komitmen pembayaran terkait kuota beasiswa KIP Kuliah adalah pelanggaran yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami mengingatkan seluruh PTS untuk menolak tegas segala bentuk tawaran kuota beasiswa yang disertai permintaan komitmen pembayaran. Jika terdapat laporan atau indikasi pelanggaran, kami mendorong agar segera dilaporkan ke LLDIKTI XV dan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek atau pihak berwenang,” tegas Benediktus Gaya, Ketua Tim Kerja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI XV.
Dalam kegiatan ini pula para pimpinan PTS menandatangani Pakta Integritas KIP Kuliah yang menjadi momentum penting bagi pimpinan PTS untuk meneguhkan komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan program bantuan pendidikan dari pemerintah, sehingga benar-benar menyentuh mahasiswa yang layak menerima.