Kupang, lldikti15.kemdiktisaintek.go.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Layanan Jabatan Fungsional Online bagi dosen dan pengelola sumber daya manusia perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring di Aula LLDIKTI Wilayah XV dan secara daring melalui Zoom pada Selasa, 27 Oktober 2026, sebagai upaya meningkatkan pemahaman dosen terhadap mekanisme pengusulan kenaikan jabatan akademik serta mengoptimalkan pemanfaatan layanan digital.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni anggota tim Penilai Angka Kredit (PAK) LLDIKTI Wilayah XV Prof. Dr. Sebastianus Menggo, M.Pd. dari Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, yang hadir secara daring serta Dr. Samuel Igo Leton, M.Pd., Wakil Rektor I Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang juga merupakan anggota tim PAK LLDIKTI Wilayah XV.
Pendampingan ini difokuskan pada pemahaman teknis implementasi regulasi terbaru mengenai jabatan akademik dosen, khususnya penghitungan angka kredit, pemenuhan proporsi angka kredit penelitian dan prestasi, serta strategi mempersiapkan usulan kenaikan jabatan akademik agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV Agustinus M.B.P. Fahik menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan merupakan salah satu upaya untuk mendorong peningkatan jumlah dosen yang memiliki jabatan akademik serta mendukung pencapaian indikator kinerja lembaga.
LLDIKTI Wilayah XV menargetkan sebanyak 212 kenaikan jabatan fungsional dosen pada tahun 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, capaian yang tercatat saat itu baru mencapai 103 usulan. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama untuk mengoptimalkan waktu yang tersisa pada tahun berjalan agar capaian tersebut semakin mendekati target yang telah ditetapkan.
Agustinus juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara LLDIKTI, pimpinan perguruan tinggi, pengelola sumber daya manusia, dan dosen dalam mengawal proses pengusulan. Perguruan tinggi diharapkan dapat melakukan pendampingan internal serta memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sebelum usulan disampaikan.
Dalam pemaparan materi, Dr. Samuel Igo Leton menekankan pentingnya dosen memahami mekanisme penghitungan angka kredit secara menyeluruh sebelum mengajukan kenaikan jabatan akademik. Menurutnya, besarnya angka kredit yang tercatat dalam sistem belum tentu seluruhnya dapat diakui dalam proses pengusulan karena terdapat ketentuan mengenai proporsi dan capaian kinerja setiap tahun.
Dalam proses pengusulan, angka kredit yang terlihat secara keseluruhan dalam sistem dapat berbeda dengan angka kredit yang akhirnya diakui setelah dilakukan penghitungan berdasarkan proporsi yang dipersyaratkan. Kondisi ini dapat menyebabkan angka kredit yang telah dikumpulkan dosen belum mencukupi persyaratan untuk naik ke jenjang jabatan akademik berikutnya.
Karena itu, dosen perlu memperhatikan tidak hanya jumlah angka kredit yang diperoleh, tetapi juga distribusi angka kredit pada setiap tahun, pemenuhan unsur kinerja, serta hasil penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Dr. Samuel juga mengingatkan bahwa produktivitas dosen dalam menghasilkan publikasi ilmiah, menulis buku, dan melaksanakan kegiatan akademik perlu diimbangi dengan perencanaan pengajuan angka kredit yang tepat. Dosen disarankan melakukan simulasi dan pemeriksaan perhitungan terlebih dahulu sebelum mengajukan usulan, sehingga capaian yang telah diperoleh dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan.
Menurutnya, pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi penting untuk meminimalkan kendala administrasi maupun ketidaksesuaian penghitungan yang dapat menghambat proses kenaikan jabatan akademik dosen.
Selain memahami ketentuan penghitungan, dosen juga perlu menyusun strategi pemenuhan angka kredit secara bertahap. Perencanaan tersebut mencakup evaluasi capaian kinerja tahunan, pemenuhan unsur penelitian dan prestasi, serta penyesuaian target dengan kebutuhan angka kredit pada jenjang jabatan yang dituju.
Narasumber menjelaskan bahwa setiap jenjang jabatan akademik memiliki ketentuan penghitungan dan proporsi yang perlu dipenuhi. Oleh sebab itu, dosen tidak cukup hanya mengandalkan akumulasi angka kredit dalam jumlah besar, tetapi perlu memastikan bahwa setiap unsur yang dipersyaratkan telah terpenuhi.
Pemahaman ini diharapkan dapat membantu dosen menyusun rencana pengembangan karier akademik secara lebih terarah, sekaligus mengurangi risiko pengajuan yang belum memenuhi persyaratan ketika diproses melalui sistem.
Melalui pendampingan ini, peserta juga memperoleh kesempatan untuk mendalami persoalan teknis yang dihadapi dalam pengusulan jabatan fungsional. Dosen dan pengelola sumber daya manusia perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi serta memperbaiki pemahaman mengenai mekanisme pengusulan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut turut disampaikan perkembangan hasil pengusulan jabatan akademik Lektor Kepala dan Guru Besar periode kedua. Dari 17 usulan Lektor Kepala yang dibahas, lima usulan dinyatakan lolos, sementara sejumlah usulan lainnya masih memerlukan revisi. Informasi ini menjadi bagian dari evaluasi bersama untuk memperkuat kualitas pengusulan pada periode berikutnya.
LLDIKTI Wilayah XV berharap pendampingan yang dilaksanakan tidak berhenti pada peningkatan pemahaman peserta, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas dokumen dan keberhasilan pengusulan kenaikan jabatan akademik dosen.
LLDIKTI Wilayah XV juga mendorong pemanfaatan aplikasi Si Komodo dalam mendukung proses pengusulan layanan jabatan fungsional. Melalui pemanfaatan layanan tersebut, proses administrasi diharapkan dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan, LLDIKTI Wilayah XV membuka ruang komunikasi bagi dosen dan perguruan tinggi yang mengalami kendala dalam proses pengusulan jabatan fungsional maupun layanan lainnya. Penyampaian kendala dapat dilakukan melalui komunikasi dengan tim kerja terkait, surat resmi, maupun kanal pelaporan dan pengaduan yang tersedia pada website LLDIKTI Wilayah XV.
Masukan dari dosen dan perguruan tinggi diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan proses pengusulan dapat dikawal dengan baik.
Melalui kegiatan Pendampingan Pemanfaatan Layanan Jabatan Fungsional Online, LLDIKTI Wilayah XV berharap dosen semakin memahami regulasi dan mekanisme teknis pengusulan kenaikan jabatan akademik. Pemahaman tersebut menjadi modal penting dalam menyusun perencanaan karier, meningkatkan produktivitas akademik, dan memenuhi persyaratan kenaikan jabatan secara tepat.