Yth.
- Pimpinan Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta
- Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV
Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Diktiristek Kemendikbudristek Nomor 0005/D3/DT.03.02/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Pembukaan Penerimaan Usul Pembukaan Layanan Perizinan Kelembagaan Perguruan Tinggi melalui Sistem Informasi Kelembagaan (SIAGA), Sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka layanan usul pembukaan program studi, pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan perubahan PTS periode 2025. Berkenaan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal sebagai berikut: