Yth. Pimpinan PTS di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV
di Tempat
Dalam rangka implementasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV, maka kami menegaskan hal-hal penting yang wajib menjadi perhatian sebagai berikut :
- Dalam melaksanakan Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi, para Ketua Tim Kerja, PIC dan semua pegawai dilarang membebankan pembiayaan/pungutan lain di luar ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
- Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kemdikbudristek. - Pelanggaran yang dilakukan baik kepada pemberi dan penerima akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Apabila ada oknum pegawai LLDIKTI Wilayah XV yang meminta barang, fasilitas maupun pembiayaan/pungutan lain yang dibebankan kepada pengguna layanan, maka hal tersebut termasuk pungutan liar yang dapat diproses sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.