Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0178/C3/DT.05.00/2025 tanggal 24 Maret 2025 perihal Pengumuman Perpanjangan Penerimaan Proposal Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025, serta dalam rangka mengoptimalisasi proses penerimaan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: