Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Menindaklanjuti surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat nomor 0532/C3/AL.04/2025 tanggal 02 Juli 2025 perihal Pengumuman Penerimaan Proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun 2025 serta dalam rangka mengoptimalisasi proses
penerimaan proposal, maka bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Usulan proposal RIKUB yang telah terdaftar dengan status draft, namun belum dilengkapi dan belum di-submit melalui laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, akan diberikan perpanjangan waktu hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Usulan proposal dengan status “dikembalikan menjadi draft” oleh Ketua LP/LPM/LPPM dapat diperbaiki oleh ketua pengusul untuk di-submit kembali hingga tanggal 21 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Proposal yang telah di-submit, namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM hingga tanggal 17 Juli 2025 pukul 23.59 WIB, maka akan diberikan perpanjangan waktu approval hingga tanggal 22 Juli 2025 pukul 23.59 WIB.
- Selama masa perpanjangan waktu approval pada tanggal 22 Juli 2025, Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap usulan proposal
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Bapak/Ibu berkenan untuk menyampaikan informasi tersebut di atas kepada para dosen di lingkungan kerja masing-masing, dan mohon kerjasama Bapak/Ibu yang sebaik-baiknya dalam mendukung kelancaran proses penerimaan proposal.
Demikian kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.