Gagal membaca konten dari sumber yang diizinkan. Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Pada Masa Peralihan – LLDIKTI WILAYAH XV NUSA TENGGARA TIMUR
Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Pada Masa Peralihan

Berikut kami sampaikan surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 0502/E.E4/RHS/DT.04.01/2024 Tanggal 22 Mei 2024 Perihal Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen pada Masa Peralihan.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id