Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi;
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII;
- Ketua LP/LPM/LPPM/Lembaga Sejenis Lainnya Perguruan Tinggi;
- Pimpinan Unit Kerja yang Membidangi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi;
- Ketua dan/atau Pengurus Organisasi Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Himpunan Mahasiswa (HIMA), Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi serta memperkuat kolaborasi dosen dan mahasiswa dalam menghadirkan solusi berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata dan berkelanjutan, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat membuka penerimaan proposal Mahasiswa Berdampak: Program Aksara Mahasiswa (Aksi Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat oleh Mahasiswa) Tahun Anggaran 2026.