Gagal membaca konten dari sumber yang diizinkan. Pemberitahuan Tindak Lanjut Perubahan Data Dosen Penerima TPD – LLDIKTI WILAYAH XV NUSA TENGGARA TIMUR
Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

Pemberitahuan Tindak Lanjut Perubahan Data Dosen Penerima TPD

Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Lingkup LLDikti Wilayah XV

Menyusul Surat Kepala LLDikti Wilayah XV, Nomor 0100/LL15/DT.04.01/2026 tanggal 13 Januari 2026 perihal Himbauan Penyaluran TPD dan TKGB, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Akan dilakukan Penyetaraan Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Dosen Non ASN tersertifikasi (Lulus Serdos sebelum 2025) sesuai Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Profesi, Karier, Dan Penghasilan Dosen sehingga Dosen perlu melakukan perubahan data terkait jabatan fungsional Dosen bersangkutan;
  2. Daftar Nama Dosen Non ASNĀ  tersertifikasi ( Lulus Serdos sebelum 2025) dapat dilihat melalui tautan berikut : https://bit.ly/Perubahanjafung2026. Dosen PTS wajib melakukan perubahan data jabatan fungsional dosen sesuai dengan keterangan perbaikan termuat;
  3. Batas perubahan data dosen penerima tunjangan profesi dosen paling lambat tanggal 26 Juni 2026. Sampai dengan batas waktu yang ditetapkan PTS dan Dosen tidak melakukan perubahan data, maka dosen akan dibayarkan sesuai Data Jafung Dosen termuat pada tautan dan Perguruan tinggi serta dosen dianggap setuju dan bertanggung jawab atas kesesuaian data tersebut;
  4. Jika Dosen Non ASN tersertifikasi (Lulus sebelum 2025) yang aktif dan terbayar maupun sudah aktif dan belum terbayar tahun ini namun belum terdata pada tautan diatas dapat menghubungi Tim Kerja Sumber Daya LLDikti Wilayah XV atau mengirimkan data dosen melalui Link berikut : https://forms.gle/j2kb9JE7KWCa2K3t9;
  5. Apabila hal-hal tersebut di atas tidak dilaksanakan oleh PTS dan bila dikemudian hari terbukti terdapat kelebihan atas pembayaran tunjangan profesi / tunjangan kehormatan yang mengakibatkan kerugian Negara, maka Pimpinan PTS dan dosen yang bersangkutan bertanggung jawab mengembalikan kelebihan tersebut ke kas Negara dan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Pemberitahuan kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id