Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi
2. Kepala LLDIKTI I sd XVII
Dalam rangka pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) bagi PTA dan PTV berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan telah menyusun Pedoman Implementasi SPMI bagi Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Akademik dan Pedoman Teknis Implementasi SPMI pada Perguruan Tinggi Vokasi.