Gagal membaca konten dari sumber yang diizinkan. Pemenuhan syarat BKD untuk usulan kenaikan jabatan akademik dosen – LLDIKTI WILAYAH XV NUSA TENGGARA TIMUR
Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

Pemenuhan syarat BKD untuk usulan kenaikan jabatan akademik dosen

Yth.

  1. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
  2. Pimpinan Kementerian Agama
  3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
  4. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi dilingkungan Kemdiktisaintek dan Kementerian/Lembaga Mitra
  5. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama
  6. Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Kemdiktisaintek

Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen, disyaratkan bahwa salah satu syarat untuk mengusulkan kenaikan jabatan akademik dosen adalah memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) 4 (empat) semester secara berturut-turut dari perguruan tinggi yang sama. Terkait ketentuan pemenuhan BKD tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pemenuhan BKD 4 (empat) berasal dari kinerja dosen tetap pada perguruan tinggi yang sama;
  2. Penarikan data BKD 4 (empat) semester diambil dari data BKD di SISTER, bagi perguruan tinggi yang masih menggunakan BKD manual diharapkan segera bermigrasi menggunakan BKD SISTER;
  3. Bagi perguruan tinggi yang akan mengusulkan migrasi BKD manual ke BKD SISTER dapat mengusulkan permohonan migrasi ke Direktorat Sumber Daya sampai dengan batas waktu 30 September 2026.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id