Kupang, lldikti15.kemdiktisaintek.go.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Calon Fasilitator Wilayah Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) pada Senin dan Selasa, 9–10 Februari 2026 di Hotel Sotis Kupang. Kegiatan ini bertujuan menyiapkan calon fasilitator wilayah yang memiliki kompetensi dalam mendampingi perguruan tinggi membangun dan mengimplementasikan sistem penjaminan mutu secara berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng menegaskan bahwa keberadaan fasilitator wilayah menjadi kebutuhan mendesak dalam memastikan implementasi SPMI berjalan secara sistematis, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi peningkatan mutu perguruan tinggi.
“SPMI bukan sekadar kewajiban administratif untuk memenuhi akreditasi, tetapi harus menjadi budaya mutu yang hidup dan dijalankan dalam keseharian pengelolaan perguruan tinggi. Di sinilah peran strategis fasilitator wilayah sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa LLDIKTI XV saat ini membina puluhan PTS dengan ratusan program studi yang memiliki karakteristik geografis, sosial, dan kelembagaan yang unik. Kondisi tersebut menuntut pendekatan pendampingan mutu yang adaptif dan kontekstual, bukan semata-mata pengawasan.
“Mutu pendidikan tinggi tidak cukup hanya diawasi, tetapi harus difasilitasi secara cerdas, adaptif, dan kolaboratif. Fasilitator wilayah diharapkan hadir sebagai mitra strategis perguruan tinggi dalam mengawal siklus PPEPP agar benar-benar berjalan efektif,” ujar Prof. Adrianus.
Dalam kegiatan hadir narasumber dari Tim Ahli SPMI Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknlogi yakni Nyoman Sadra Dharmawan, Gentur Sutapa, Setyo Pertiwi serta Bambang Suryoatmono. Pada hari pertama, peserta memperoleh penguatan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang mencakup SPMI dan SPME yang disampaikan oleh Nyoman Sadra Dharmawan. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa penjaminan mutu merupakan proses berkelanjutan yang harus menjadi budaya di perguruan tinggi, bukan sekadar pemenuhan administrasi. Menurutnya, implementasi SPMI harus terintegrasi dengan tata kelola institusi agar mampu meningkatkan mutu lulusan dan daya saing perguruan tinggi.
Materi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) disampaikan oleh Gentur Sutapa, yang menjelaskan bahwa standar nasional menjadi acuan minimal yang wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap SN Dikti penting agar proses penjaminan mutu berjalan sistematis dan terukur.
Selanjutnya, Setyo Pertiwi memaparkan materi mengenai perencanaan, implementasi, dan pengembangan SPMI. Ia menjelaskan bahwa siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) harus dijalankan secara konsisten agar sistem mutu dapat berkembang dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan pendidikan tinggi. Pendalaman mengenai perangkat SPMI dan penyusunannya kembali diperkuat oleh Gentur Sutapa dengan menekankan pentingnya dokumen mutu yang aplikatif dan mudah diimplementasikan di tingkat program studi maupun institusi.
Pada hari kedua, kegiatan difokuskan pada presentasi peserta yang dibagi dalam dua kelas. Presentasi ini menjadi ruang praktik bagi peserta untuk menunjukkan pemahaman dan kesiapan sebagai calon fasilitator wilayah. Setyo Pertiwi dalam sesi umpan balik menyampaikan bahwa peran fasilitator bukan hanya sebagai penyampai materi, tetapi juga sebagai pendamping yang mampu mendorong perubahan budaya mutu di perguruan tinggi.
Materi lanjutan tentang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) disampaikan oleh Bambang Suryoatmono, yang menjelaskan bahwa SPME melalui akreditasi merupakan bentuk penjaminan mutu eksternal yang menilai kesesuaian pelaksanaan standar dengan ketentuan nasional. Ia menekankan pentingnya kesiapan data dan bukti kinerja institusi sebagai bagian dari proses akreditasi.
Selain itu, Nyoman Sadra Dharmawan juga membawakan materi pembelajaran orang dewasa, dengan menegaskan bahwa pendekatan fasilitasi harus partisipatif, berbasis pengalaman, dan mendorong diskusi aktif agar proses pendampingan lebih efektif. Penguatan terkait kode etik fasilitator disampaikan oleh Bambang Suryoatmono yang menekankan integritas, objektivitas, dan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam menjalankan peran fasilitator wilayah.
Melalui Bimtek ini, LLDIKTI Wilayah XV berharap calon fasilitator wilayah SPMI memiliki kapasitas yang memadai untuk mendampingi perguruan tinggi dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur.