Yth.
- Pimpinan Perguruan Tinggi
- Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d. XVII
- Ketua LP/LPM/LPPM Perguruan Tinggi
di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Dalam rangka penjaminan mutu pelaksanaan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, dengan hormat kami sampaikan bahwa Direktorat Hilirisasi dan kemitraan (DHK) akan melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025 secara daring. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami informasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Monev dilaksanakan pada Minggu I: 12,13,14 November 2025, Minggu II: 19,20,21 November 2025, dan Minggu III: 24,25,26 November 2025 terhadap penerima pendanaan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan.
- Pelaksanaan monev dilakukan terhadap beberapa penerima dana secara purposif (purposive sampling) terhadap penerima pendanaan yang telah ditetapkan oleh DHK sesuai lampiran 2.
- Peserta monev diwajibkan telah mengunggah dokumen laporan kemajuan, catatan harian, laporan penggunaan anggaran 80%, dan progres luaran hasil berupa bukti uji validasi di lingkungan yang relevan, dokumen blueprint, video proses pengembangan dan hasil prototipe, poster prototipe, dan bahan presentasi monev dalam format PowerPoint di laman BIMA.
- Perguruan tinggi pelaksana diwajibkan telah melaksanakan monev internal serta mengunggah hasil penilaiannya pada laman BIMA.
- Pelaksanaan monev dibagi dalam beberapa sesi sebagaimana terlampir. Peserta wajib mengikuti sesuai jadwal dan kelompok yang ditetapkan, serta tidak diperkenankan berpindah sesi.
- Pelaksanaan monev diikuti oleh: Ketua dan Anggota Tim Pelaksana (minimal 1 orang), dan pihak perguruan tinggi ketua tim pelaksana (bila ada).
- Apabila ketua tim tidak dapat hadir karena alasan sah (sakit keras, melahirkan, keluarga inti meninggal, bencana, atau kecelakaan), kehadiran dapat diwakilkan kepada anggota dengan membawa surat kuasa dari LPPM yang ditunjukkan kepada DHK dan tim penilai saat pelaksanaan. Apabila ketua dan anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka dinyatakan tidak mengikuti monev.
- Seluruh ketentuan monev mengacu pada Panduan Program Hilirisasi Riset-Pengujian Model dan Prototipe Tahun 2025.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami memohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada seluruh pelaksana program di lingkungan instansi Bapak/Ibu. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi narahubung kami yaitu Sdri. Indriyani dengan nomor gawai 08118206518 dan Sdr. Rizki Sabillah Akbar dengan nomor gawai 081212686791.
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.