Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

Usulan Pembayaran TPD dan TKGB September s.d Desember 2025

Kepada
Yth. Pimpinan PTS Lingkup LLDikti Wilayah XV
di –
Tempat

Sehubungan dengan berakhirnya Periode BKD Rencana dan Laporan 2024/2025 Genap LLDikti Wilayah XV dan Mulainya Pembayaran TPD dan TKGB Periode September s.d Desember 2025, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pembayaran Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Guru Besar mulai bulan September s.d Desember 2025 dengan dasar pembayaran adalah hasil BKD Periode Genap 2024/2025 Memenuhi dan status Aktif/Ijin Belajar.
  2. Perguruan Tinggi menyampaikan usulan pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar dengan Kelengkapan sebagai berikut :
    • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf bermaterai 10.000;
    • Lampiran Daftar Nama Penerima Serdos disampaikan dalam format Microsoft Excel dan Pdf. Untuk file Pdf yang di upload merupakan scan asli dokumen yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan PTS dan;
    • Rekapitulasi Penilaian LKD Semester 2024/2025 genap (pada aplikasi SISTER) yang disahkan pimpinan PTS dalam format pdf.
  3. Perguruan Tinggi yang ingin menyampaikan pengaktifan pembayaran tunjangan profesi dosen bagi dosen yang telah selesai Tugas Belajar/Cuti/dll dengan Kelengkapan sebagai berikut :
    • Surat permohonan pengaktifan kembali yang ditandatangani dan disahkan oleh Pimpinan PTS disampaikan dalam format pdf;
    • Lampiran berisi Dokumen PDF dengan susunannya sebagai berikut :
      • Scan SK Pengaktifan Kembali;
      • Scan Sertifikat Pendidik;
      • Scan SK Inpassing/Kenaikan Pangkat Terakhir;
      • Scan SK Jabatan Fungsional Terakhir;
      • Scan NPWP;
      • Scan Buku Rekening BNI dan Foto Rekening Koran yang berisi nomor rekening dan nama pemilik rekening;
      • Screen capture M-Banking yang memuat nomor rekening dan nama pemilik rekening;
      • Scan Ijazah dan Transkrip Pendidikan Terakhir / SK penyetaraan dari Ditjen Dikti bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;
      • Bagi Dosen selesai Tugas Belajar melampirkan Surat Pengembalian Ke PT Asal (Jika Ada);
      • Rekapitulasi Penilaian LKD Semester 2024/2025 genap (pada aplikasi SISTER) yang disahkan pimpinan PTS dalam format pdf.
  4. Pengaktifan Pembayaran tunjangan profesi bagi dosen yang telah menyelesaikan Tugas Belajar jika dosen yang bersangkutan telah melakukan kegiatan Tridharma selama 6 bulan yang dibuktikan dengan LKD bersangkutan memenuhi dan status dosen aktif.
  5. SPTJM dan Lampiran dapat dikirim melalui SIKOMODO dengan batas akhir tanggal 8 September 2025.

Demikian Penyampaian kami, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id