Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

Penegasan Kembali Larangan Pungutan Liar Terhadap Perguruan Tinggi di Lingkungan LLDIKTI Wil. XV

Kepada Yth. Pimpinan Perguruan Tinggi
di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XV

Dalam rangka Reformasi Birokrasi Internal dan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan LLDIKTI Wilayah XV, maka kami menegaskan hal-hal penting sebagai berikut :

  1. Untuk menciptakan ekosistem layanan pendidikan tinggi yang bersih dan berintegritas, maka semua pegawai LLDIKTI Wilayah XV dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan Layanan dan Fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi kepada semua Perguruan Tinggi.
  2. Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenakan sanksi baik kepada pihak pemberi dan penerima berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan atau ketentuan lain yang berlaku di lingkungan Kemdiktisaintek.
  3. Apabila ada oknum pegawai LLDIKTI Wilayah XV yang terbukti meminta barang, fasilitas maupun pembiayaan/pungutan lain yang dibebankan kepada pengguna layanan yang tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut termasuk pungutan liar yang dapat diproses sanksi hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id