Hotline 085126932893
humas@lldikti15.or.id

LLDIKTI Wilayah XV Gelar Jumpa Pers Bahas Program GENTASKIN dan Layanan Pendidikan Tinggi

Kota Kupanglldikti15.kemdikbud.go.id – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menggelar jumpa pers pada Jumat, 8 Agustus 2025 di Aula LLDIKTI XV, Kupang, membahas perkembangan pelaksanaan Program Kuliah Kerja Nyata Tematik GENTASKIN (Gerakan NTT Tuntas Stunting dan Kemiskinan) serta berbagai layanan yang diberikan kepada perguruan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, ST., M.Eng dalam keterangannya menyampaikan bahwa Program GENTASKIN yang melibatkan sekitar 367 mahasiswa dari 20 perguruan tinggi telah mulai dilaksanakan di 25 desa pada tiga kabupaten di Nusa Tenggara Timur. Program yang didukung penuh oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Pemerintah Provinsi NTT ini bertujuan menurunkan angka stunting dan kemiskinan dengan mengintegrasikan riset, inovasi, dan edukasi masyarakat.

Mahasiswa dari 20 perguruan tinggi ditempatkan di desa-desa di wilayah Manggarai Timur, Sumba Barat Daya, dan Timor Tengah Selatan selama 2 bulan. Para mahasiswa menjalankan berbagai aktivitas mulai dari edukasi gizi dan pola makan sehat bagi ibu hamil dan balita, pelatihan diversifikasi pangan lokal, dan pendampingan ekonomi rumah tangga,” ujar Prof. Adrianus.

Lebih lanjut Prof. Adrianus mengatakan, kolaborasi dan sinergi antara LLDIKTI, seluruh perguruan tinggi, dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mengatasi ketertinggalan dan meningkatkan akses serta kualitas pendidikan di NTT. Program-program seperti KKN tematik untuk mengatasi stunting dan kemiskinan menjadi contoh nyata dari kolaborasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Perguruan tinggi tidak hanya dipandang sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai motor penggerak inovasi dan solusi bagi permasalahan daerah,” ujarnya.

Jumpa pers ini juga dihadiri oleh sejumlah pimpinan perguruan tinggi swasta, antara lain Rektor Universitas Katolik Widya Mandira (UNWIRA) Kupang Pater Dr. Philipus Tule, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd., M.Si, Rektor Universitas Citra Bangsa (UCB) Prof. Dr. Frans Salesman, SE., M.Kes, Ketua STIKOM Uyelindo Kupang Dr. Remerta N. Naatonis, S.Kom., M.Cs., Ketua STIE Oemathonis Kupang Yohanes Made Supadi, SE., M.Si, serta Direktur Akademi Teknik Kupang Ir. Piter Djami Rebo, M.Si.

Dalam kesempatan tersebut, para pimpinan PTS menyampaikan apresiasi atas peran LLDIKTI XV dalam memberikan layanan, mulai dari pendampingan akreditasi, pengusulan jabatan fungsional dosen, dan beasiswa KIP Kuliah.

Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Pater Dr. Philipus Tule mengatakan, proses pengurusan jabatan fungsional dosen, seperti Lektor Kepala dan Guru Besar, telah dipermudah dan dipercepat melalui sistem digital.

“Dalam 2 tahun terakhir, jumlah dosen berjafung Lektor Kepala di Universitas kami meningkat dari 7 menjadi 17 orang berkat dukungan LLDIKTI XV,” ucap Pater Philipus.

Hal senada disampaikan olehKetua STIKOM Uyelindo Kupang Dr. Remerta N. Naatonis, S.Kom., M.Cs.,. Ia menyampaikan aplikasi online seperti SIKOMODO memungkinkan dosen mengurus jabatan fungsional tanpa harus datang langsung ke kantor LLDIKTI, sehingga lebih efisien dan transparan.

Reimerta juga menyampaikan, LLDIKTI XV aktif melakukan pendampingan khusus bagi perguruan tinggi yang mengalami kesulitan dalam proses akreditasi. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu perguruan tinggi keluar dari status “Tidak Memenuhi Syarat Peringkat” (TMSP) dan meningkatkan peringkat akreditasinya dari C ke B, atau dari Baik ke Baik Sekali dan Unggul.

“Pendampingan dilakukan secara langsung ke perguruan tinggi untuk membantu menyelesaikan masalah dan memastikan peningkatan status akreditasi,” ujar Reimerta.

Terkait Administrasi Nomor Induk Mahasiswa (NIM) dan Ijazah, Rektor Universitas Citra Bangsa Prof. Dr. Frans Salesman, SE., M.Kes menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Perguruan Tinggi masing-masing. Menurutnya, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) adalah identitas unik yang sepenuhnya menjadi kewenangan perguruan tinggi untuk menerbitkannya.

“LLDIKTI tidak memiliki campur tangan dalam penerbitan NIM, yang strukturnya berbeda-beda di setiap kampus sesuai dengan kode program studi dan keunikan lainnya. Mahasiswa yang telah lulus dan memenuhi syarat akan diajukan untuk mendapatkan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang diterbitkan oleh Pusat Data Pendidikan Tinggi secara nasional,” tegas Prof. Frans.

Sementara terkait Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, ditegaskan bahwa pengelolaan dan seleksi penerima beasiswa KIP Kuliah merupakan kewenangan penuh masing-masing perguruan tinggi, bukan LLDIKTI. LLDIKTI hanya bertugas menyalurkan informasi mengenai alokasi kuota yang diterima dari Kementerian, sementara proses seleksi dan validasi ditangani oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Meski demikian, Kepala LLDIKTI XV berkomitmen tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah hanya karena dana, dan memperjuangkan penambahan kuota KIP Kuliah untuk wilayah NTT agar lebih banyak mahasiswa kurang mampu yang dapat terakomodasi meski adanya efisiensi anggaran.

Hadir pula kuasa hukum LLDIKTI XV, Obednego A. R. Djami, SH., MH dan Amos Aleksander Lafu, SH., MH, yang memberikan keterangan terkait klarifikasi isu-isu hukum yang beredar dan menegaskan komitmen LLDIKTI XV untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pendidikan tinggi di NTT.

Acara jumpa pers ini ditutup dengan sesi tanya jawab bersama media, yang membahas rencana penguatan kolaborasi antara LLDIKTI XV, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan program-program strategis di wilayah NTT.

Hubungi kami di : tel:085126932893

Kirim email ke kamihumas@lldikti15.or.id