EXPONTT.COM, KUPANG – Enam pimpinan dan rektor dari perguruan tinggi swasta ternama di Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bukan kewenangan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
KIP Kuliah merupakan sepenuhnya kewenangan perguruan tinggi masing-masing.
Hal tersebut ditegaskan enam rektor, yakni dari Stikom Uyelindo Kupang, Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang, Rektor Universitas Citra Bangsa Kupang, Rektor Universitas Widya Mandira Kupang, Rektor STIE Oemathonis Kupang dan Direktur Akademi Teknik Kupang dalam konferensi pers, Jumat, 8 Agustus 2025 di Kantor LLDIKTI Wilayah XV.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan para rektor menyusul adanya informasi keliru yang beredar beberapa waktu belakang ini yang menyebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menjadi penghambat dalam penyaluran KIP Kuliah bagi mahasiswa di NTT.
Rektor Stikom Uyelindo, Dr. Reimerta N. Naatonis, kesempatan tersebut menjelaskan KIP kuliah disalurkan berdasarkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dikeluarkan masing-masing perguruan tinggi dan terhubung langsung ke Kementerian Pendidikan Tinggi lewat Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
“NIM itu setiap kampus unik, berbeda dan itu kewenangan dari masing-masing perguruan tinggi, bukan di LLDIKTI,” jelasnya.
Sedangkan untuk seleksi mahasiswa penerima KIP Kuliah, jelas Dr. Reimerta, juga merupakan kewenangan masing-masing dengan sistem yang hampir serupa, dimana setiap pendaftar KIP harus bisa memenuhi berbagai syarat yang diseleksi melalui sistem.
“Tidak semua bisa mendapat KIP karena data harus terhubung dengan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Dinsos. Jadi semua sistem yang menyeleksi sesuai dengan data, memverifikasi sesuai dengan standar apakah seseorang layak mendapat KIP,” jelasnya.
Dengan seleksi melalui sistem yang terintegrasi dengan data pemerintah tersebut, dipastikan tidak adanya pungutan liar yang “dimainkan” pihak kampus dalam verifikasi data penerima KIP Kuliah.
Senada dengan hal tersebut, Rektor Unwira Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, mengatakan kabar yang beredar tentang adanya ketidaktransparan terkiat KIP Kuliah di LLDIKT adalah hal yang keliru.
“Harusnya hal itu ditujukan ke perguruan tinggi. KIP Kuliah itu merupakan tugas pimpinan perguruan tinggi yang mendapat kuota dari kementerian yang informasinya lewat LLDIKTI dan pelaksanaannya semua ditalangi oleh perguruan tinggi yang bersangkutan,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, salah satu persayaratan untuk seorang mahasiswa bisa mendapat KIP Kuliah yakni benar-benar berasal dari keluarga tidak mampu dan masuk dalam Program Keluaga Harapan (PKH) di data Dinas Sosial.
Khusus di Unwira Kupang, saat ini total terdapat 461 mahasiswa yang telah menikmati KIP Kuliah dari pemerintah pusat dari berbagai angkatan. “Dan semua urusan keuangan hingga pertanggungjawaban ada pada perguruan tinggi bukan di LLDIKTI,” tegas Pater Tule.
Dalam kesempatan tersebut, Pater Philipus Tule mengucapkan terima kasih atas kinerja LLDIKTI Wilayah XV yang selama ada di NTT sejak kurang lebih dua tahun di NTT mempermudah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi perguruan tinggi di NTT.
“Mereka bukan saja hadir tapi selalu memberikan pendampingan dan membantu melancarkan apa yang menjadi kebutuhan perguruan tinggi. Kalau dulu kita masih dibawah LLDIKTI wilayah VIII kita harus ke Denpasar,” ungkapnya.♦gor
Sumber : Expontt.com | 6 Pimpinan Perguruan Tinggi di NTT Tegaskan KIP Kuliah Bukan Kewenangan LLDIKTI