Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi di wilayah Nusa Tenggara Timur, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menyelenggarakan diskusi bersama Ombudsman Perwakilan NTT pada Selasa (5/8) di Ruang Rapat LLDIKTI XV dan dihadiri Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV, Agustinus MBP Fahik, S.IP., MA bersama sejumlah Ketua Tim Kerja, serta Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, beserta tim.

Pertemuan ini difokuskan pada dua isu utama yang menjadi perhatian publik dan institusi pendidikan, yaitu permasalahan validasi data mahasiswa yang belum memiliki nomor induk mahasiswa (NIM), serta keterlambatan distribusi kartu indonesia pintar (KIP) kuliah kepada mahasiswa yang berhak. Dalam pertemuan tersebut Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XV Agustinus MBP Fahik menyampaikan bahwa momen ini menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga sekaligus meluruskan informasi yang tidak benar.
Salah satu poin pembahasan yang menjadi sorotan adalah terkait laporan yang beredar di beberapa media online termasuk laporan ke Lembaga Ombudsman NTT terkait mahasiswa yang hingga saat ini belum mendapatkan NIM dan pemberitaan adanya ribuan mahasiswa di Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam kehilangan hak atas pendidikan tinggi karena mandeknya proses validasi program bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan beasiswa daerah. Menurutnya permasalahan ini tidak pernah diketahui atau diinformasikan secara resmi kepada pihaknya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja bidang Pembelajaran dan Kemahasiswaan (BELMAWA) LLDIKTI Wilayah XV, Benediktus Gaya, memberikan penjelasan bahwa penomoran dan penerbitan NIM adalah urusan perguruan tinggi. Masing-masing perguruan tinggi menetapkan NIM sesuai ketentuan internal kampus, namun disarankan karakter NIM tidak boleh menggunakan huruf atau simbol tertentu yang tidak dapat terbaca melalui SIM pangkalan data pendidikan tinggi (PDDIKTI), karena NIM tersebut akan diinput dalam sistem PDDIKTI perguruan tinggi. Kesalahan karakter NIM akan berdampak pada saat permohonan Penomoran Ijazah Nasional ketika mahasiswa tersebut akan diwisuda. Pemberian NIM sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing perguruan tinggi. Pada umumnya perguruan tinggi akan menggunakan karakter kode PT/Kode Prodi, tahun masuk dan nomor urut mahasiswa. LLDIKTI tidak pernah membuat atau menetapkan NIM kepada mahasiswa. Sekali lagi kami infokan bahwa NIM ditetapkan dan diinput oleh perguruan tinggi ke dalam sistem PDDIKTI masing-masing dan tidak ditetapkan oleh LLDIKTI.

Selain isu NIM, diskusi juga membahas keterlambatan distribusi beasiswa KIP Kuliah kepada mahasiswa penerima manfaat. Banyak pertanyaan muncul dari perguruan tinggi dan mahasiswa terkait kapan bantuan tersebut akan diterima, mengingat tahun akademik baru sudah dimulai. Benediktus menjelaskan bahwa hingga saat ini, proses distribusi beasiswa KIP Kuliah belum dapat dilakukan karena masih menunggu agenda sosialisasi dari Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek karena adanya kebijakan baru, sebagaimana sudah diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Nomor 7/A/Kep/2025 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Agenda Sosialisasi KIP Kuliah direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2025 di Kupang dan Tim PPAPT akan datang ke Kupang. Banyak PTS juga saat ini masih proses pendaftaran mahasiswa baru, bahkan sebagian perguruan tinggi belum ada pelamarnya.
“Sosialisasi terkait program KIP Kuliah akan dilaksanakan pada 15 Agustus 2025 mendatang. Kegiatan ini akan menghadirkan narasumber langsung dari pusat, yang akan menjelaskan teknis penyaluran dan mekanisme baru program KIP Kuliah tahun ini. Setelah sosialisasi selesai dilaksanakan, proses distribusi KIP Kuliah akan dilakukan secara sistematis melalui sistem yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat.” ujar Benediktus.
Setelah sosialisasi KIP Kuliah oleh PPAPT, LLDIKTI akan menyalurkan kuota KIP Kuliah ke perguruan tinggi yang memenuhi syarat sebagai penyelenggara Program KIP Kuliah melalui SIM KIP Kuliah yang disiapkan oleh PPAPT. Artinya tidak ada aplikasi khusus yang dibuat LLDIKTI terkait penyaluran KIP Kuliah. Semua proses KIP Kuliah mengacu pada kebijakan nasional. Dengan demikian, LLDIKTI tidak mungkin akan melakukan manipulasi terkait data KIP Kuliah.
“Terkait beasiswa daerah yang disebutkan KIP daerah, sebagaimana diberitakan pada media online, sebenarnya program tersebut di luar dari sistem beasiswa KIP Kuliah nasional yang selama ini menjadi urusan LLDIKTI. Mekanisme beasiswa daerah ditetapkan sendiri oleh pemerintah daerah yang mempunyai program tersebut. Dengan demikian, proses perekrutan mahasiswa, verifikasi maupun validasi calon penerima beasiswa bukan menjadi urusan LLDIKTI. Namun demikian kami mengapresiasi upaya baik pemerintah daerah dalam mendukung beasiswa bagi mahasiswa di daerahnya. Sejauh ini baru Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada yang sudah pernah beraudience dengan LLDIKTI Wilayah XV yang selanjutnya Kepala LLDIKTI telah memfasilitasi untuk bertemu dengan pihak Kemdiktisaintek di Jakarta terkait rencana Program KIP Kuiah Daerah, sedangkan Pemda yang lainnya belum kami ketahui,” demikian penjelasan dari pak Beny.
Diskusi ini mencerminkan komitmen LLDIKTI Wilayah XV untuk terus berbenah dan memperbaiki sistem layanan, khususnya dalam menangani keluhan dan laporan dari masyarakat maupun institusi pendidikan. Keterlibatan Ombudsman sebagai pengawas pelayanan publik juga menjadi penguat dalam memastikan bahwa pelayanan pendidikan tinggi di wilayah NTT tetap berada pada jalur yang transparan dan akuntabel.

Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton dalam diskusi ini menanggapi dengan cermat semua informasi yang disampaikan dan menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang jelas kepada mahasiswa dan masyarakat, serta mendorong agar seluruh proses administrasi, baik oleh kampus maupun LLDIKTI, dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan akuntabilitas dan regulasi.