Yth.
I. Pimpinan Perguruan Tinggi
- Koordinator LLDikti Wilayah I s.d. XVI
- Ketua Himpunan Profesi
- Pengelola Jumal Ilmiah
di seluruh Indonesia
Dalam rangka meningkatkan kualitas jurnal ilmiah secara berkelanjutan, Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DPPM), Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan melakukan akreditasi terhadap jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi, lembaga ilmiah, dan himpunan profesi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor l 34/E/KPT/2021 tentang Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Sehubungan telah selesai dilakukannya revitalisasi Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah (Arjuna}, bagi jurnal ilmiah yang belum terakreditasi atau masa berlaku akreditasinya akan berakhir, dapat mengusulkan kembali untuk mendapatkan akreditasi Periode II Tahun 2025 pada tanggal 12 sampai dengan 26 April 2025 melalui laman https://ariuna.kemdikbud.go.id dengan ketentuan sebagai berikut: