Kupang, lldikti15.kemdikbud.go.id – Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) LLDIKTI Wilayah XV menerima kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat LLDIKTI Wilayah XV pada Selasa, 3 Juni 2025 dengan tujuan memastikan pengelolaan informasi publik berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sesi ini, Komisi Informasi menekankan pentingnya hak masyarakat untuk meminta informasi publik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Drs. Germanus Attawuwur selaku perwakilan dari Komisi Informasi Provinsi NTT menyampaikan, hak dan kewajiban untuk meminta informasi publik adalah hak asasi yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh lembaga. Tidak boleh ada sengketa informasi yang menghambat akses masyarakat terhadap data yang mereka butuhkan.
Ia juga mengingatkan agar laporan PPID disampaikan tidak hanya kepada pusat, tetapi juga secara berkala kepada Komisi Informasi Provinsi. Selain itu, kemudahan, kecepatan, dan biaya murah dalam akses informasi harus terus diupayakan melalui digitalisasi pengelolaan data.
“Digitalisasi sangat penting agar pelayanan informasi menjadi mudah, murah, dan cepat. Ini juga mendukung transparansi dan akuntabilitas lembaga,” ungkapnya.

Terkait pengecualian informasi, Komisi memberikan masukan agar ada aturan yang jelas, termasuk pengecualian bagi keluarga yang meminta informasi apabila memerlukan data tertentu, dengan alasan yang tertuang dalam putusan atau dokumen uji konsekuensi. Informasi yang dikecualikan harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan kebingungan.
Informasi publik juga diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti informasi berkala yang update-nya dilakukan setiap 2 hingga 5 tahun, dan informasi serta merta yang sangat penting terutama untuk situasi darurat, seperti jalur evakuasi, titik kumpul keselamatan, dan informasi tanggap darurat. Video edukasi dan rambu-rambu evakuasi juga disarankan untuk dipasang dan diperbarui secara rutin.
“Informasi tanggap darurat harus selalu tersedia dan mudah diakses agar masyarakat bisa cepat bertindak saat terjadi bencana seperti gempa bumi atau demonstrasi,” tambah Germanus.
Tim Komisi Informasi juga menyampaikan bahwa pada November atau Desember mendatang akan diadakan nominasi penganugerahan untuk seluruh badan pengelola informasi publik sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan informasi yang baik. Instrumen monitoring akan diperbarui dan diisi sesuai kondisi di lapangan, dengan menunjuk Person in Charge (PIC) khusus untuk mengelola penganugerahan tersebut.
Tim PPID LLDIKTI Wilayah XV menyambut baik berbagai masukan dan arahan dari Komisi Informasi dan berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik demi melayani masyarakat secara optimal.